Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo memberikan suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah proyek pengadaan di perusahaan BUMN itu.
Kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK memanggil pemeriksaan dua karyawan PT MRA, yakni Widhi Darmawan dan Tita Wahyuni, hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Emirsyah Satar tersangka lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian mesin maskapai Garuda Indonesia.
Sallyawati dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya terkait tersangka Emirsyah Satar. Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Pengacara Emirsyah menyebut kliennya hanya punya satu rekening di Singapura, sehingga tak tahu ada informasi dari KPK terkait puluhan rekening diduga milik Emirsyah di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satunya terkait kepemilikan aset dan rekening bank di Singapura.
Kasus suap Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditargetkan oleh KPK selesai akhir bulan ini atau awal Agustus 2019.
Pertemuan KPK dengan Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn membuka babak baru dugaan kasus korupsi pembelian mesin pesawat Garuda dari produsen Rolls-Royce di Inggris.