Menuju konten utama

Kasus Suap Garuda: KPK Panggil Lagi Sallyawati Jadi Saksi Emirsyah

KPK kembali memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught Internasional, Sallyawati Rahardja.

Kasus Suap Garuda: KPK Panggil Lagi Sallyawati Jadi Saksi Emirsyah
Manajer Connaught International Lte, Sallywati Rahardja yang merupakan pihak dari swasta menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA /Reno Esnir.

tirto.id - KPK kembali memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught Internasional, Sallyawati Rahardja. Sallyawati akan diminta keterangannya untuk tersangka kasus suap Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Ini bukan kali pertama Sallyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Sallyawati juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya, beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri