Menuju konten utama
Kasus Suap Garuda Indonesia

Diperiksa di Kasus Suap Garuda, Emirsyah Satar Irit Bicara

KPK kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus suap PT Garuda Indonesia.

Diperiksa di Kasus Suap Garuda, Emirsyah Satar Irit Bicara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Pemeriksaan Emirsyah berlanjut setelah panggilan minggu lalu, Rabu (10/7/2019).

"ESA [Emirsyah Satar] dipanggil sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7/2019).

Selepas pemeriksaan sebagai tersangka, Emirsyah irit bicara.

Penjelasan terkait pemeriksaannya pun diambil alih oleh pengacaranya, yakni Luhut Pangaribuan. Luhut menyampaikan bahwa Emirsyah telah melupakan sejumlah klarifikasi yang disodori oleh KPK, berkaitan dengan surat-menyurat dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Dia [Emirsyah] disampaikan beberapa informasi atau surat-menyurat yang dia tidak ingat. Maka itu, dia akan mencoba mengingat-ingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya," kata Luhut saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura). Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial ownerConnaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri