tirto.id -
"Hanya untuk menyelesaikan administrasi di kantor saja," kata Syarief usai menerima kunjungan petinggi ICAC Hongkong di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Syarief berkata, dokumen yang diterima dari SFO dan pihak lain akan digunakan untuk pemberkasan dua tersangka, yakni Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan pemilik Beneficial Owner Rolls Royce kala itu Soetikno Soedarjo. KPK tengah menyiapkan penuntut yang akan ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
"Semua yang kebutuhan untuk pelimpahannya akan disegerakan. Cuma karena harus antre jaksa saja sekarang agak kurang. Jadi kita sudah minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengirimkan tambahan (jaksa)," kata Syarief.
Syarief pun belum bisa merinci kapan memanggil kedua tersangka. Menurut dia, pemanggilan tersangka setelah pemberkasan rampung.
"Nanti lah [memanggil Emirysah dan Soetikno]. Kalau sudah selesai dokumennya. Sabar ya," kata Syarief.
Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali