tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami artis Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Soetowo, Selasa (27/3/2018).
Indraguna Soetowo yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ESA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Selasa.
Selain memeriksa suami Dian Sastrowardoyo, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Vice President Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya. Tenten pun akan diperiksa sebagai saksi tersangka Emirsyah.
Hingga saat ini, KPK terus berupaya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Penyidik KPK pun sudah memeriksa pejabat di lingkungan PT MRA seperti Direktur Fimela Network Dian Moeljadi Soedarjo. Dalam pemeriksaan kala itu, Dian diperiksa tentang operasional PT MRA.
Saat ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) kala itu sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta Euro dan $180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri