Menuju konten utama
Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Periksa Emirsyah Satar Sebagai Saksi Soetikno Soedarjo

Hari ini, Senin (16/4/2018) KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus suap Garuda Indonesia.

KPK Periksa Emirsyah Satar Sebagai Saksi Soetikno Soedarjo
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar, Senin (16/4/2018) sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo (SS) dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.

"Emirsyah Satar diperiksa sebagai saksi untuk SS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018) .

Emirsyah datang sekitar pukul 10.05 WIB. Mantan petinggi Garuda itu langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

KPK sebelumnya telah memanggil Emirsyah pada Selasa (10/4/2018). Kala itu, KPK mengklarifikasi kepemilikan aset dalam perkara suap Garuda.

Dalam perkara yang sama, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Captain Agus Wahjudo. Berbeda dengan Emirsyah, pensiunan pegawai Garuda Indonesia itu diperiksa sebagai saksi Emirsyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Agus.

KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.

Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo