tirto.id - Aktor Leroy Osmani hari ini memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di penyidikan kasus suap dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Leroy Osmani menjelaskan penyidik KPK meminta keterangan mengenai hubungan dirinya dengan Emirsyah. Dia dan Emirsyah selama ini aktif dalam satu komunitas sepeda yang sama.
"Saya dipanggil untuk melengkapi urusan pak Emirsyah Satar. [ditanya soal] saya [posisinya] sebagai ketua [komunitas] sepeda, pak Emirsyah Satar sebagai anggota pembina [komunitas sepeda]. Itu hubungannya. Urusan yang lain enggak ada," kata Leroy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2018).
Aktor pemeran Jefri dalam film Catatan si Boy itu menjabat sebagai ketua komunitas sepeda bernama Apache Bikers Community. Dia mengklaim komunitas itu tidak pernah menerima uang dari Emirsyah.
"Enggak ada. Cuma sepeda saja," kata Leroy.
Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap ini sejak Januari 2017. Ia diduga menerima suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Sementara Leroy mengaku penyidik KPK sama sekali tidak meminta keterangan kepada dirinya mengenai pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu.
Dia menegaskan sama sekali tidak tahu ada penyimpanan aset hasil penerimaan suap yang dilakukan oleh Emirsyah. Leroy pun tidak mengetahui hubungan antara Emirsyah dengan Soetikno Soedarjo, tersangka lain di kasus suap itu yang diduga menjadi perantara pemberian untuk Emirsyah.
"Saya enggak mengerti apa-apa. sama sekali enggak ada. Saya dipanggil cuma [untuk] ngomong sepeda saja," kata Leroy.
Pada hari ini, selain memanggil Leroy, KPK juga memeriksa pilot perempuan pertama Indonesia Tience Sumartini selaku pihak swasta dan Suharta Herman Budiman selaku President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia. Keduanya diperiksa juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.
Saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Emirsyah dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap diduga ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Emirsyah juga diduga menerima pemberian Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.
Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut keterangan KPK, perkara ini tergolong korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom