tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terhadap artis Le Roy Osmani, Jumat (16/3/2018). Roy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus SAS dan Rolls Royce PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Le Roy yang mengenakan batik cokelat itu datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar 09.44 WIB. Roy yang pernah memerankan tokoh Jufri dalam film Catatan si Boy itu langsung masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan keterangan.
Selain memeriksa Roy, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus. KPK berencana memeriksa Tience Sumartini selaku pihak swasta dan Suharta Herman Budiman selaku President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia. Kedua saksi diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.
Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp 26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri