Menuju konten utama

Indraguna Sutowo Diperiksa KPK Sebagai Saksi Emirsyah Satar

Indraguna Sutowo akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Emirsyah Satar. 

Indraguna Sutowo Diperiksa KPK Sebagai Saksi Emirsyah Satar
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulanan Indraguna Sutowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana, Indraguna Sutowo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat, mesin pesawat airbus SAS dan Rolls Royce PT Garuda Indonesia.

Usai diperiksa KPK pada Selasa (10/4/2018) siang, suami selebritis Dian Sastro itu enggan merinci materi pemeriksaan terhadap dirinya. Sebaliknya, Indra mengapresiasi profesionalisme KPK.

"Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK dan seperti rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai WN yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indraguna di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Anak dari pengusaha Adiguna Sutowo sempat mangkir dari panggilan KPK pada pekan lalu. Kabar ini disampaikan oleh Head of Digital Strategy and Business Information PT MRA Michael Tampi. Tampi merupakan rekan bisnis Indra.

Selain memeriksa Indraguna, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Emirsyah yakni Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan karyawan BUMN Friatma Mahfud.

KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.

Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH