tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA). Soetikno dan Emirsyah adalah tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Soetikno Soedarjo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (3/9/2018).
Soetikno Soedarjo adalah "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Dalam kasus ini, Soetikno diduga menjadi perantara suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce kepada Emisyah Satar saat pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Nilai suap yang diduga diterima Emirsyah Satar senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
Kasus ini terkuak, setelah KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017 lalu.