Menuju konten utama

MAKI Gugat Praperadilan 3 Kasus Korupsi yang Belum Tuntas di KPK

MAKI menilai ketiga kasus tersebut sebenarnya sederhana, tapi belum diselesaikan KPK.

MAKI Gugat Praperadilan 3 Kasus Korupsi yang Belum Tuntas di KPK
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin (12/11/2018). Total ada tiga kasus yang digugat MAKI sekaligus.

"Hari ini Senin tanggal 12 November jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK. MAKI memilih tiga kasus sederhana namun lemot di KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2018).

Tiga kasus yang digugat MAKI yaitu, kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar. KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus ini.

Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.

Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau sekitar Rp20 miliar.

Kasus kedua, yaitu dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. KPK telah menyelidiki 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Wawan berbeda karena sektro swasta. Namun, KPK bisa menelisik aset karena Wawan merupakan penyelenggara negara yang hartanya terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kasus ketiga yang digugat MAKI adalah korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino. Hingga Februari lalu, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dari luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

MAKI menilai ketiga kasus tersebut sebenarnya sederhana saja. Namun KPK hingga kini belum bisa menyelesaikan penyidikan atas kasus-kasus tersebut.

"Emirsyah Satar mantan Dirut Garuda sudah ditetapkan Tersangka hampir 2 tahun (sejak 16 Januari 2017) namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan," ujar Boyamin.

Perkara ini sendiri diregistrasikan di PN Jaksel dengan nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra