Menuju konten utama

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap ke Eks Dirut Garuda Emirsyah

Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo memberikan suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah proyek pengadaan di perusahaan BUMN itu.

Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap ke Eks Dirut Garuda Emirsyah
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah proyek pengadaan di perusahaan BUMN tersebut.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan Soetikno menyuap Emir dengan sejumlah uang rupiah dan asing.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok," ujarnya dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Menurut Jaksa, Soetikno memberikan Rp5,8 miliar, 884.200 dolar AS, EUR 1.020.975 dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emir untuk memuluskan pengadaan barang. Pemberian suap itu berlangsung sejak 2009 hingga 2014 secara bertahap.

Pengadaan barang tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri