tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lagi terhadap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, pada Rabu (10/7/2019). Ia diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (persero).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (10/7/2019).
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menemukan adanya aliran dana baru lintas negara dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
"KPK sedang melakukan klarifikasi terkait adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," tegas Febri.
Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi