Menuju konten utama

Kasus Suap Garuda: KPK Telusuri Rekening Bank Emirsyah di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satunya terkait kepemilikan aset dan rekening bank di Singapura.

Kasus Suap Garuda: KPK Telusuri Rekening Bank Emirsyah di Singapura
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kepemilikan aset dari Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Penelusuran tersebut untuk pendalaman kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.A dan Rolls -Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA termasuk rekening bank di Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/7/2019).

KPK memeriksa Mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. LTD, Sallyawati Rahardja sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah hari ini (18/7/2019).

Sehari sebelumnya (17/7/2019), KPK memeriksa Emirsyah. Luhut Pangaribuan, pengacara Emirsyah mengaku, tidak mengetahui masalah puluhan rekening tersebut, tetapi membenarkan soal rekening di Singapura.

"Kami tidak tahu. Bahwa ada satu rekening yang dinyatakan, dan memang itu betul dan sudah ditanyakan [yang di Singapura]" ungkap Luhut.

Penyidikan kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno