Menuju konten utama

KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Jadi Tersangka Suap Rp40 M

KPK menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang juga melibatkan Emirsyah Satar.

KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Jadi Tersangka Suap Rp40 M
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero).

Hadinoto merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia. Dia menjabat posisi tersebut pada periode 2007-2012.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Hadinoto diduga menerima uang suap senilai 2,3 juta dolar AS atau setara Rp32.735.900.000 dan 477 ribu Euro atau Rp7.583.346.000.

Uang suap senilai total sekitar Rp40,3 miliar tersebut diduga dikirimkan ke rekening Hadinoto pada sebuah bank di Singapura. Suap tersebut berasal dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang sudah menjadi tersangka di kasus ini.

Jumlah uang suap yang diterima Hadinoto itu melebihi duit yang diduga disetorkan kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, tersangka lain di kasus yang sama.

Laode menegaskan KPK akan melacak seluruh aset-aset milik Hadinoto dan Emirsyah, baik yang berada di luar negeri maupun dalam negeri.

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

KPK menjerat Hadinoto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan kasus suap ini berawal saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emirsyah di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Setelah itu KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Soetikno berperan sebagai beneficial ownerConnaught International Pte Ltd saat memberikan suap kepada Emirsyah.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar, terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom