Menuju konten utama

KPK Panggil Seluruh Tersangka Kasus Suap dan TPPU Garuda Indonesia

Ada tiga orang tersangka yang dipanggil KPK yakni Emirsyah, Soetikno Soedarjo, Hadinoto Soedigno.

KPK Panggil Seluruh Tersangka Kasus Suap dan TPPU Garuda Indonesia
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh nama yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia hari ini (16/8/2019).

Ada tiga orang tersangka yakni Emirsyah selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, serta Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka kasus suap dan TPPU, sedangkan Hadinoto merupakan tersangka hanya dalam kasus suap.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Jumat (16/8/2019).

Dalam kasus suap, Emirsyah diduga menerima suap dari beneficial ownerConnaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk kasus TPPU, KPK menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Soetikno.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Hasilnya, Emirsyah diduga bersalah.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005-2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Selain Emir, KPK juga menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama. Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 Miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 Ribu dolar Amerika Serikat dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi