Menuju konten utama

KPK Panggil Saksi Kasus Pencucian Uang dan Suap Garuda Indonesia

KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo sebagai kasus pencucian uang dan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

KPK Panggil Saksi Kasus Pencucian Uang dan Suap Garuda Indonesia
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Soetikno kini tengah terjerat dua kasus di KPK. Pertama, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Kedua, kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS [Soetikno Soedarjo]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (14/8/2019).

Saksi yang diperiksa untuk kasus suap adalah mantan Manager Administrasi dan Finance Connaught International Sallyawati Rahardja. Saksi yang diperiksa untuk kasus TPPU adalah karyawan PT Bank UOB Indonesia Florentina Ita Damayanti dan PNS Kantor BPN Jakarta Selatan Aries Afrian Zein.

Dalam kasus suap, Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk kasus TPPU, KPK menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Soetikno.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019 dan menyatakan Emirsyah sebagai tersangka.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Selain Emir, KPK juga menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama. Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GARUDA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri