Menuju konten utama

Iis Sugianto Diperiksa KPK Sebab Tersangka Suap Garuda Beli Asetnya

Iis Sugianto diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka, yang juga mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Iis Sugianto Diperiksa KPK Sebab Tersangka Suap Garuda Beli Asetnya
Penyanyi Iis Sugianto berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa penyanyi era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Iis Sugianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini, yang juga mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka (Emirsyah). Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, pada Senin (15/1/2018) seperti dikutip Antara.

Sementara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Iis Sugianto membenarkan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembelian aset miliknya oleh salah satu tersangka kasus suap tersebut.

"Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli oleh salah satu tersangka," kata Iis.

Dia mengaku rumah miliknya, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, dibeli oleh salah satu tersangka kasus suap Garuda, pada sekitar tahun 2000-an. Namun, Iis Sugianto enggan memastikan bahwa pihak yang membeli rumahnya adalah Emirsyah atau tersangka lain di kasus ini.

"Boleh tanyakan, saya tidak mau menjawab," ucap Iis.

KPK Sudah Periksa 23 Saksi di Kasus Suap Garuda

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik kasus suap pengadaan pesawat Garuda sejauh ini telah memeriksa 23 saksi. "Total 23 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo," kata Febri.

Saksi terakhir dalam kasus ini, yang diperiksa oleh KPK, adalah penyanyi era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto.

Untuk pemeriksaan kedua tersangka di kasus ini, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Febri mengataka mereka telah diperiksa oleh penyidik KPK masing-masing sebanyak dua kali.

"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai tersangka pada 14 Februari 2017 dan 10 Januari 2018. Sedangkan Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka pada 17 Februari 2017 dan 11 Januari 2018," kata Febri.

Sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, sampai hari ini KPK belum memutuskan untuk menahan mereka.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. Dia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK membekukan sejumlah rekening dan menyita aset milik Emirsyah yang berada di luar negeri.

Pemberi suap untuk Emirsyah ialah perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce. Suap diberikan berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu melalui seorang perantara yakni Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino juga merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, Pengadilan Inggris sudah memberikan sanksi terhadap Rolls Royce berupa denda senilai 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena terlibat praktik suap di Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam pidana paling lama 5 tahun bui dan denda maksimal Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP ROLLS ROYCE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom