Menuju konten utama

KPK Periksa Sallyawati di Kasus Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah

KPK memeriksa Sallyawati Rahardja di penyidikan kasus suap Emirsyah Satar untuk mendalami kontrak jasa konsultasi pengadaan pesawat Garuda.

KPK Periksa Sallyawati di Kasus Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah
(Ilustrasi) Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dikerumuni wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Rabu (1/3/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia yang menyeret eks Dirut BUMN itu, Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Pada hari ini, penyidik KPK memeriksa Manajer Connaught International Lte, Sallyawati Rahardja sebagai saksi di kasus suap ini.

"Penyidik mendalami kontrak jasa konsultansi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta informasi pembayaran komisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap ini, yakni Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Keduanya belum ditahan oleh KPK meski sudah dicekal sejak awal 2017.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo. Nilai suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD180.000 atau setara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap terjadi saat Emirsyah memimpin Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

KPK menggolongkan kasus ini sebagai bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Adapun Sallyawati sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Pada 5 Desember 2017 lalu, ia juga diperiksa oleh penyidik KPK. Ia juga dikabarkan sudah dicekal dari bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Usai diperiksa pada hari ini, Sallyawati enggan berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. Ia memilih langsung berjalan meninggalkan Gedung KPK.

"Tanya penyidik saja," ujarnya singkat.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom