tirto.id -
Namun kasus yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar ini saat ini masih memerlukan penghitungan kerugian secara konkret sebelum masuk ke tahap pelimpahan.
"Kasus Garuda seharusnya tidak akan lama lagi limpah ya. Kasus Garuda itu kami terus terang masih menunggu perhitungannya di Singapura di Inggris karena itu kan lintas yurisdiksi," kata Laode usai catatan acara akhir tahun KPK 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Laode tidak merinci tersangka mana yang akan dilimpahkan perkaranya terlebih dahulu. Namun, ia mengingatkan, KPK tidak bisa asal-asalan menyelesaikan perkara tersebut.
Oleh sebab itu, KPK melakukan kerja sama strategis di sejumlah negara untuk menyelesaikan perkara internasional. Ia mencontohkan sama seperti penanganan kasus korupsi e-KTP di masa lalu. Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP mulai disidik pada tahun 2011-2012, tetapi baru disidangkan sekitar tahun 2017.
Pada kasus dugaan suap Garuda, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan penyelidikan pengadaan Airbus. Dalam penyelidikan, KPK mendapati sejumlah dokumen tentang aliran dana pembelian sejumlah mesin Airbus. Setelah dilakukan penelaahan, KPK akhirnya menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.
KPK melibatkan dua lembaga antirasuah luar negeri yakni lembaga antirasuah Inggris (Serious Fraud Office/ SFO) dan Singapura (Corrupt Practice Investigation Bureau/ CPIB). Keduanya dilibatkan terkait penyidikan untuk menelusuri perusahaan Soetikno, Connaught Internasional dan sejumlah aset-aset milik Emirsyah, yang diduga terkait dengan suap ini berada di Singapura.
Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri