Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Emirsyah Satar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Emirsyah Satar
Emirsyah Satar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Saksi yang diperiksa antara lain, mantan Vice President Management PT Garuda Indonesia 2012-2015 Albert Burhan. Kemudian Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas, serta Elisa Lumbantoruan dari pihak swasta PT ISS Indonesia.

Tiga saksi itu diperiksa bersama dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2017) Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh