tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus yang diduga melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada akhir Januari 2017.
"Tinggal beberapa hari lagi memang. Kami mulai dulu dengan pemanggilan saksi-saksi. Kami belum langsung akan panggil tersangka karena dalam strategi penyidikan kami ingin dalami informasi dari keterangan saksi-saksi," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Febri, KPK juga sudah mempunyai dokumen-dokumen yang cukup kuat yang menurut kami sudah memenuhi syarat cukup untuk tindak lanjut penyidikan kasus ini.
"Ditambah lagi telah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyidikan kasus ini," ucap Febri.
KPK sendiri sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus indikasi suap pengadaan mesin pesawat.
"Yang pertama dua orang tersangka Emirsyah Satar (ESA) dan Soetikno Soedarjo (SS) dan tiga orang saksi, jadi ada lima orang yang sudah dimintakan untuk dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 untuk mendukung pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Febri.
Tiga orang saksi yang juga dicegah ke luar negeri itu antara lain mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, dan Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bahwa naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Menurut penyidik saksi-saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," ucap Febri.
KPK pun telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi di Jakarta Selatan terkait indikasi suap tersebut.
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Febri.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls-Royce PLC di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri