Menuju konten utama

Petinggi PT MRA Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rolls Royce-Garuda

KPK juga sempat mencegah Sallyawati Rahardja yang juga menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT MRA ke luar negeri.

Petinggi PT MRA Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rolls Royce-Garuda
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang telah menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat ini kembali menghadirkan saksi dari Grup MRA. Penyidik KPK hari ini memeriksa petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja dalam penyidikan lanjutan kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat mencegah Sallyawati Rahardja yang juga menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bawah naungan PT MRA ke luar negeri. Pemeriksaan ini bukan untuk pertama kalinya bagi Sallyawati Rahardja.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

KPK juga sempat menggeledah kantor Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Pribadi yang terletak di Wisma MRA di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino selaku Preskom PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebuah kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri