Menuju konten utama

Gurita Suap Rolls-Royce

Rolls-Royce mengakui kejahatannya menyuap dan bersedia membayar denda. Rolls-Royce melakukan suap di tujuh negara, termasuk Indonesia.

Gurita Suap Rolls-Royce
Ilustrasi. Foto salah satu bangunan milik Rolls Royce perusahaan teknik Inggris. Foto/centuryrealtime

tirto.id - Nama Rolls-Royce muncul dalam kasus dugaan suap kepada direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar. Di Inggris, Rolls-Royce baru saja menuntaskan proses hukum terkait suap yang dilakukannya di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Rolls-Royce telah meminta maaf setelah terbukti memberikan suap berupa uang tunai hingga jutaan poundsterling dan juga mobil mewah, untuk mengamankan tender di tujuh negara yaitu Indonesia, Rusia, Cina, dan lainnya.

Pada Selasa, 17 Januari 2017, pabrikan mesin pesawat multinasional asal Inggris itu mencapai kesepakatan membayar penalti senilai 671 juta poundsterling terkait kasus suap tersebut. Total pembayaran itu terdiri dari Departemen Kehakiman AS sebesar 141 juta poundsterling, regulator Brazil 21,5 juta poundsterling, dan 497 juta poundsterling kepada Serious Fraud Office (SFO).

Penyelesaian itu dicapai dengan para penyidik dari tiga negara, UK, AS, dan Brazil, yang selama lima tahun memulai penyelidikan atas dugaan suap untuk memenangkan kontrak melalui perantara. Setelmen atau penyelesaian sebesar itu berarti Rolls-Royce akan terhindar dari pengusutan oleh penyidik anti-korupsi di UK, AS, ataupun Brazil.

Richard Whittam, QC dari SFO seperti dilansir The Guardian menyebut temuan tersebut sebagai investigasi individual terbesar yang ditemukan oleh SFO hingga hari ini.

Kesepakatan antara Rolls-Royce dan SFO (yang biasa disebut sebagai kesepakatan penangguhan penuntutan atau deferred prosecution agreement/DFA) mengungkapkan suap yang sistemik dan berlangsung selama tiga dekade.

Ini merupakan kesepakatan ketiga yang berhasil dicapai SFO sejak diberlakukannya DFA di Inggris pada 2014. DFA memperbolehkan organisasi untuk membayar penalti dalam jumlah besar, tetapi terlepas penyelidikan, jika mereka mau mengakui kejahatan ekonomi seperti kecurangan ataupun suap.

SFO mengungkapkan ada 12 kasus konspirasi hingga korupsi ataupun kegagalan mencegah suap Rolls-Royce di tujuh negara yakni Indonesia, Thailand, India, Rusia, Nigeria, Cina, dan Malaysia.

Di Indonesia, Rolls-Royce terungkap memberikan 2,25 juta dolar dan mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada individu sebagai ganti “memilih Rolls-Royce untuk sebuah kontrak” agar mesin pesawat Trent digunakan ke Garuda Indonesia. Secara terpisah, Rolls-Royce membayar perwakilan dari penawar lawan untuk memasukkan penawaran yang tidak kompetitif untuk mengamankan kontrak Rolls-Royce.

Di Thailand, Rolls-Royce membayar lebih dari 36 juta dolar antara 1991-2005 kepada agen-agen untuk membantu mengamankan tiga kontrak terpisah untuk memasok mesin pesawat Trent kepada Thai Airways.

Rolls-Royce juga terlibat suap di India. Sementara di Nigeria dan Cina, Rolls-Royce dianggap gagal mencegah terjadinya suap. Di Rusia, Rolls-Royce memenangkan kontrak untuk memasok peralatan kepada BUMN bidang energi Gazprom dengan membayar kepada pejabat senior Gazprom.

Saham Rolls-Royce tercatat naik 4,5 persen setelah kabar penyelesaian tersebut, plus adanya kabar laba yang akan melebihi ekspektasi pada 2016.

Kasus di Indonesia

Dokumen pengadilan kasus Rolls-Royce yang diungkap media tidak mengungkap secara rinci individu-individu terlibat dalam kasus suap. Namun, beberapa hari setelah penyelesaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan suap yang melibatkan kontrak Rolls-Royce.

KPK resmi menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C senilai Rp20 miliar dan barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan di Indonesia.

“Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah ESA (Emirsyah Satar) Dirut Garuda Indonesia tahun 2005-2014,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Mantan Wakil CEO Danamon itu diduga terlibat dalam pengadaan 50 pesawat Airbus pada kurun waktu 2005-2014.

Dalam periode waktu tersebut, Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau uang senilai Rp20 miliar dan barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan di Indonesia.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sedangkan Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Laode mengatakan, korupsi ini tergolong sebagai korupsi lintas Negara atau transnasional sehingga KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Aksi korupsi ini diduga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Malaysia, Thailand, Cina, dan Rusia.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat sejak kemarin antara lain kediaman tersangka ESA di Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kediaman SS di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kantor SS di PT MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jatipadang dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan.

Laode mengatakan, KPK mendapat bantuan dari Garuda Indonesia selama proses investigasi. Ia menegaskan, Garuda Indonesia sangat kooperatif dan perbuatan tindak pidana korupsi ini bersifat individual.

Laode menegaskan kepada para koruptor untuk tidak menyembunyikan kejahatan mereka. Ia mengingatkan hukum negara lain jauh lebih keras dibandingkan Indonesia. Ia mencontohkan kasus Rolls-Royce di Inggris. Rolls-Royce harus membayar denda hingga 671 juta Poundsterling akibat kasus yang sama.

"Saya berharap ini kejadian terakhir BUMN kita terlibat praktik korupsi," ujar Laode.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, kasus ini tidak membawa dampak negatif kepada Garuda karena perusahaan plat merah itu sudah mendapat reputasi baik di tingkat internasional. Mantan Ketua BPKP ini pun meminta agar pembesar BUMN, terutama yang terkait dengan uang dana besar yang mungkin mempermudah akses dana di luar negeri supaya tidak melakukan hal-hal negatif karena besar peluang dibuktikan oleh KPK.

"Saya juga ingin menyampaikan ke depan mungkin hal semacam ini bisa kita cegah dengan masing-masing perusahaan BUMN tadi mulai tetapkan standar etika yang tepat dan pengawasan di internalnya. Ini bukti pengawasan internal di perusahaan itu kurang berjalan dengan baik," tutur Agus.

Pada perdagangan Kamis (19/1/2017), saham Garuda ditutup turun tipis 2,2 persen menjadi Rp346. Penurunan ini seirama dengan IHSG yang juga sedang turun tipis 0,07 persen ke level 5.298,95.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher & Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti