Serikat Karyawan Garuda menduga ada pihak-pihak yang lebih besar jabatannya dari Emirsyah Satar terlibat korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Menurut Ali Fikri penyidikan berbeda antara KPK dengan Kejagung dalam kasus korupsi Garuda sebagai wujud penguatan penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo memberikan suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah proyek pengadaan di perusahaan BUMN itu.
Pansel Capim KPK mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai panelis uji publik meski advokat itu berstatus sebagai kuasa hukum Emirsyah Satar.
Keempat itu terdiri dari karyawan swasta sampai pengacara. Mereka di antaranya adalah Dwiningsih Haryanti Putri dan Hadi Rusli sebagai karyawan swasta.
Kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK memanggil pemeriksaan dua karyawan PT MRA, yakni Widhi Darmawan dan Tita Wahyuni, hari ini.
KPK menduga uang suap dari Soetikno Soedarjo untuk dua mantan direksi Garuda Indonesia, yakni Emirsyah dan Hadinoto, bersumber dari empat perusahaan asing.
Penyidik KPK kembali memanggil Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar sebagai tersangka untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Emirsyah Satar tersangka lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian mesin maskapai Garuda Indonesia.
Sallyawati dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya terkait tersangka Emirsyah Satar. Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.