Menuju konten utama

KPK Panggil Empat Orang Saksi untuk Dalami Kasus TPPU Soetikno

Keempat itu terdiri dari karyawan swasta sampai pengacara. Mereka di antaranya adalah Dwiningsih Haryanti Putri dan Hadi Rusli sebagai karyawan swasta.

KPK Panggil Empat Orang Saksi untuk Dalami Kasus TPPU Soetikno
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Keempat itu terdiri dari karyawan swasta sampai pengacara. Mereka adalah Dwiningsih Haryanti Putri dan Hadi Rusli sebagai karyawan swasta. Kemudian ada nama Istiningdiah Sugianto yang pekerjaan sebagai ibu rumah tangga dan Marcivia Rahmani selaku notaris.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar kembali menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Soetikno.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kejahatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Hasilnya, Emirsyah diduga bersalah.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Selain Emir, KPK menjerat Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dengan tuduhan kejahatan yang sama. Peran Soetikno adalah memberikan uang kepada Emir. Soetikno juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang menjadi bagian dari perusahaan Rolls Royce.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta Euro untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Keduanya kemudian ditahan oleh KPK selama 20 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari