tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
MBK merupakan salah satu kreditor Garuda Indonesia yang bergerak di bidang jasa Sistem Integrator. Perusahaan ini menyediakan berbagai solusi IT.
Surat tersebut telah diterima pada Selasa 26 Oktober 2021 dan kata Irfan pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU yang saat ini diajukan.
"Kami pastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," jelasnya.
Garuda Indonesia diketahui baru saja selesai dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021).
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Adapun terkait permohonan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Perusahaan turut membentuk tim pengurus kasus yang terdiri dari kurator dan pengurus di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Jandri Siadari, Martin Partrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, dan Asri.
Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia. Selanjutnya, perusahaan juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto