tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah dari gugatan atas pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.
Irfan menjelaskan, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA di awal 2021.
Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Meski ada putusan LCIA tersebut, Irfan menjamin seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, pada tanggal 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan Putusan Arbitrase pada kasus gugatan dari lessor bernama Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Hingga saat ini Garuda memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Kasus yang saat ini terjadi pada Garuda Indonesia sebenarnya bukan pertama kali.
Maskapai penerbangan nasional ini sudah beberapa kali menerima gugatan dari lessor sejak tahun lalu, karena dianggap lalai menjalankan kewajiban. Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda.
Pengadilan mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020. Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis.
Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini Garuda Indonesia tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto