tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah dari gugatan atas pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, pada tanggal 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan Putusan Arbitrase pada kasus gugatan dari lessor bernama Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
“LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat,” jelas dia dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/9/2021).
Prasetio menjelaskan, selanjutnya terhadap putusan tersebut, Garuda sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan. Putusan ini disebut tak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional.
“Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, dimana perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” jelas dia.
Hingga saat ini Garuda memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Kasus yang saat ini terjadi pada Garuda Indonesia sebenarnya bukan pertama kali. Maskapai penerbangan nasional ini sudah beberapa kali menerima gugatan dari lessor sejak tahun lalu, karena dianggap lalai menjalankan kewajiban.
Salah satunya adalah gugatan dari Helice Leasing S.A.S yang berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda. Pengadilan mengabulkan gugatan itu pada Maret 2020.
Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis, yang juga mengabulkan permohonan sita jaminan atas rekening Garuda Indonesia di Perancis. Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga sempat digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi.
Kendati demikian, di samping adanya sejumlah gugatan hukum, saat ini Garuda Indonesia tengah berupaya untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat.
- 1.691 Karyawan Garuda Indonesia Pensiun Dini Selama 2020-2021
- Pegawai Garuda Indonesia Surati Jokowi Minta Duit Rp7,5 Triliun
- Jumlah Komisaris & Direksi Garuda Indonesia Dipangkas
- Garuda Indonesia Nyatakan Default Atas Sukuk Global 500 Juta USD
- KPPU Denda Garuda Indonesia Rp1 M di Kasus Penjualan Tiket Umrah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali