Menuju konten utama

KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK memanggil empat saksi dari pihak swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.

KPK Periksa 4 Pihak Swasta terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dari pihak swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Keempat saksi tersebut yaitu, M. Riyanto; Khoirul Anwar; Al-Amin Zaini; dan Yulianto. Mereka akan diperiksa di Polres Lamongan, Selasa (23/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dan materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang, termasuk di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.

Meski begitu, hingga saat ini KPK tak kunjung mengumumkan secara resmi para tersangka. Kata Budi, penyidik masih mendalami soal proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dari dana hibah tersebut.

Selain itu, kata Budi, dengan adanya temuan KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi berupa rekening yang sama pada beberapa pokmas, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program.

Budi menyebut, penyidik mencurigai adanya pokmas yang hanya digunakan sebagai penampung dana, dan tidak menjalani program secara utuh. Oleh karena itu, proses pemeriksaan masih harus terus dilakukan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama