Menuju konten utama

2 Tersangka Kasus Dana Hibah Pembangunan GKE di Sintang Ditahan

Kejati Kalbar menahan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra di Sintang, pada Senin (08/09/2025).

2 Tersangka Kasus Dana Hibah Pembangunan GKE di Sintang Ditahan
Proses Penahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak pada Senin, 08/09/2025. Pukul 17.00 WIB. (IG CITY: moodkalbar)

tirto.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra, pada Senin (08/09/2025), pukul 17.00 WIB. ‎

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, membeberkan bahwa kedua tersangka berinisial HN dan RG. Penetapan tersangka, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

‎"Hasil penyidikan mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah," kata Siju dalam rilis pers.

Keduanya, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung dari 8 September hingga 28 September 2025.

‎Siju pun memaparkan, kasus tindak pidana korupsi ini melibatkan dua tahun anggaran, yaitu 2017 dan 2019. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

‎Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE Petra menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. HN sebagai seksi pelaksana dan RG sebagai koordinator tenaga teknis diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp748.906.017,39. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

‎Dana hibah kembali dikucurkan pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar. HN, yang kembali menjabat sebagai seksi pelaksana, diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada 27 April 2019.

‎Sedangkan pembangunan gereja tersebut sudah selesai pada 2018. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dan Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

‎Siju menambahkan, Kejaksaan menahan HN dan RG berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk kelancaran proses penyidikan. Penahanan bertujuan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

‎Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan," ujar I Wayan.

=====

Mood Kalbar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari moodkalbar

tirto.id - Flash News
Kontributor: moodkalbar
Penulis: moodkalbar
Editor: Siti Fatimah