tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Lima saksi yang akan diperiksa di Polres Kediri tersebut yaitu, Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dari kelima saksi serta serta materi yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang, termasuk di antaranya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.
Meski begitu, hingga saat ini KPK tak kunjung mengumumkan secara resmi para tersangka. Kata Budi, mengatakan, penyidik masih mendalami soal proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dari dana hibah tersebut.
Selain itu, kata Budi, dengan adanya temuan KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi berupa rekening yang sama pada beberapa pokmas, penyidik masih mengusut soal layak atau tidaknya pokmas-pokmas di Jawa Timur atas penerimaan dana hibah untuk menjalani program.
Budi menyebut, penyidik mencurigai adanya pokmas yang hanya digunakan sebagai penampung dana dan tidak menjalani program secara utuh. Sehingga, proses pemeriksaan masih harus terus dilakukan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































