Menuju konten utama
RUU KUHAP

Komnas Perempuan Usul Laporan Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan

Ratna berharap RUU KUHAP mengatur laporan mandek dibawa ke praperadilan, agar bisa memberikan akses keadilan kepada korban kejahatan.

Komnas Perempuan Usul Laporan Mandek Bisa Dibawa ke Praperadilan
Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa mengatur laporan masyarakat yang mandek diadukan gugatan praperadilan.

Usulan ini muncul saat Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan usulan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Awalnya, Ratna meminta agar aparat penegak hukum harus sudah mengambil keputusan atas sebuah laporan yang diterimanya, maksimal 7 hari sejak laporan diberikan.

“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan dari hasil pemeriksaan, apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya atau tidak, itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut,” ujar Ratna.

Diketahui, dalam Panja RUU KUHAP telah mengatur mengenai apabila laporan tidak direspons atau ditindaklanjuti penyidik atau penyelidik dalam 14 hari, maka mereka dapat dilaporkan ke atasannya.

Ratna menambahkan, masukan ini berdasarkan dari pengalaman yang dilihatnya, yang mana laporan masih kerap tidak ditindaklanjuti aparat, meskipun sudah dilaporkan ke atasannya.

“Pengalaman itu sebenarnya sudah dilakukan dalam banyak, selama ini gitu ya, sudah dilakukan, namun seringkali laporan tersebut itu juga tidak ditindaklanjuti gitu ya, tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” tutur Ratna.

Dengan begitu, Komnas Perempuan juga meminta agar RUU KUHAP mengatur mengenai laporan yang tidak ditindaklanjuti, maka dapat diadukan ke praperadilan.

“Apabila ini juga terjadi penundaan yang berlarut-larut, itu kita harapkan bisa menjadi objek dari praperadilan, karena memang ini sudah terjadi selama bertahun-tahun ya, kondisi-kondisi yang penundaan proses hukum ini,” kata Ratna.

Harapannya, dengan dibawanya ke praperadilan tersebut, maka dapat memberikan kepastian kepada korban kejahatan yang merasa laporannya tidak juga mendapatkan perkembangan oleh aparat.

“Dan kami berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto