tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan usulan kepada Komisi III DPR RI berupa kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan, dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum belum terjamin perlindungannya apabila menjadi saksi, atau apapun posisi yang dibutuhkan perempuan. Dengan begitu, Komnas Perempuan ingin agar KUHAP mengatur soal perlindungan perempuan dalam menghadapi proses hukum.
“Dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan terkait dengan hak-haknya sebagai saksi, korban dan tersangka/terdakwa, termasuk kebutuhan khas perempuan,” kata Maria dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Secara pribadi, Maria melihat korban kekerasan selama ini, terutama perempuan, masih diposisikan hanya sebagai alat bukti semata sementara keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterimanya tidak menjadi perhatian negara.
Menurutnya, masih ada pihak aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektif gender dalam proses hukum sehingga aparat masih menganggap korban sebagai pihak penyebab atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya.
"Sementara itu, perempuan tersangka belum dijamin kebutuhan khasnya atau kerentanan dan ketidakadilan gender yang dialaminya menjadi bagian yang diperhatikan di setiap tahap pemeriksaan,” ucap Maria.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pihaknya tengah menyusun kajian PBH dalam Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (2020) dan menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (2021).
Mereka sudah menyerahkan kajian itu, tak hanya kepada Komisi III DPR RI, tetapi juga kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai saran terhadap penyusunan KUHAP. Pihaknya juga menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai dan masukan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































