tirto.id -
Ketentuan itu terdapat di pasal 240-241 RKUHP.
Pasal 240 berbunyi: "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam
Pasal 241 berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Pemerintah juga memasukkan ketentuan serupa pada
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menerangkan, pasal itu adalah warisan pemerintah kolonial yang dikenal dengan Haatzaai Artikelen. Pasal ini berasal dari British Penal Code yang kala itu diadopsi oleh pemerintah kolonial Belanda karena dianggap tepat untuk diberlakukan kepada warga jajahannya.
"Dengan kondisi Indonesia sekarang sudah merupakan negara merdeka yang bebas dari penjajah, namun pasal tersebut masih saja dipertahankan, sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka," kata Erasmus lewat keterangan tertulis.
Selain itu, pasal itu pun bertentangan dengan Komentar Umum Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No.34 poin 38 yang intinya menyebutkan negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi, misalnya kemiliteran atau administrasi negara.
Sebagaimana disinggung, pasal haatzai artikelen itu berasal dari pemerintah kolonial Belanda. Pasca merdeka, pasal itu diadopsi ke dalam pasal 154 dan 155 KUHP.
Pasal 154 berbunyi: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 155 berbunyi:
(2) “Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencaharian dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut."
Namun pada 2007, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal itu inkonstitusional. Alasan pertama, pasal itu disusun dengan delik formal sehingga bisa diproses hukum tanpa mempersyaratkan adanya akibat yang timbul. Hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, kritik dari warga bisa dianggap pernyataan permusuhan.
Alasan kedua, pasal itu dinilai tidak masuk akal sebab seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang merdeka dan berdaulat, kecuali dalam hal makar yang notabene telah diatur dalam pasal khusus.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri