tirto.id - Pasal 503 hingga 505 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran ketertiban umum.
Dilansir dari Repositori UIN Suska, Kamus Hukum mendefinisikan ketertiban umum sebagai sebuah keadaan dalam masyarakat yang berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur segala perkara pidana positif di Indonesia. KUHP juga merupakan sebuah landasan utama yang digunakan untuk penegakan hukum pidana agar bisa mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Kepentingan umum yang diatur tindak pidananya di dalam KUHP antara lain adalah segala tindakan yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan khususnya ketertiban umum.
Menurut Dr. Abdullah Mabruk an-Najar yang dilansir dari laman FH Unikama, hukum pidana merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.
Pada zaman kolonial Belanda, terdapat sebuah induk peraturan hukum pidana yang menjadi cikal bakal KUHP yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI seperti kerja rodi dan mata uang gulden.
KUHP terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Isi Pasal 503 Hingga 505 KUHP Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503 hingga 505 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang definisi, unsur-unsur, serta hukuman pidana bagi pelanggar ketertiban umum. Berikut adalah isi pasal 503-505 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandang tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan palling lama enam bulan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani