Menuju konten utama

Isi Pasal 412 KUHP Baru terkait Kohabitasi dan Penjelasannya

Berikut ini isi pasal 412 KUHP baru tentang kumpul kebo (kohabitasi) beserta penjelasannya.

Isi Pasal 412 KUHP Baru terkait Kohabitasi dan Penjelasannya
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Isi pasal 412 KUHP baru berkaitan dengan tindakan kohabitasi yang bisa dipidanakan. Di bahasa Belanda, kohabitasi disebut samenleven, yakni hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Istilah yang lebih populer untuk kohabitasi adalah kumpul kebo.

Pasal 412 di KUHP baru sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi. Tak hanya itu, muncul pula kekhawatiran bahwa pasal ini berdampak negatif ke sektor pariwisata yang bergantung pada kunjungan wisatawan asing.

KUHP baru ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan dalam KUHP versi baru ini baru akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, atau mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Isi Pasal 412 Ayat 1, 2, 3, 4 di KUHP Baru

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, isi pasal 412 KUHP terdiri atas 4 ayat. Berikut isi pasal 412 KUHP baru:

1. Pasal 412 KUHP baru ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

2. Pasal 412 KUHP baru ayat 2:

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

3. Pasal 412 KUHP baru ayat 3:

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pasal 412 KUHP baru ayat 4:

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Penjelasan Pasal 412 KUHP baru

Melihat isi pasal 412 KUHP baru di atas, terdapat keterangan jelas bahwa tindakan kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan bisa berujung pada hukuman pidana.

Namun, pemidanaan tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada pengaduan (laporan) dari 2 pihak yang diatur dalam ayat 2.

Menukil paparan dari analis hukum Kemenkumham Dinda Balqis dalam artikel "Kajian atas Pasal Kohabitasi dalam KUHP" yang dilansir situs web Rechtsvinding BPHN, berikut ini penjelasan terkait Pasal 412 KUHP baru:

1. Penjelasan Pasal 412 ayat (1) KUHP Baru

Pasal 412 ayat (1) di KUHP baru berisi delik formil. Artinya, delik dianggap terpenuhi saat tindakan yang dilarang sudah terlaksana, tanpa memperhatikan ada atau tidak akibatnya.

Maka, saat ada pria dan perempuan hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan, pelaku kohabitasi (kumpul kebo) itu bisa dipidana tanpa menunggu ada akibat dari tindakannya.

Adapun "orang" atau "pelaku kohabitasi" yang dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) di KUHP Baru ini bisa pria atau perempuan yang sudah menikah maupun belum, salah satunya ataupun keduanya.

Definisi pelaku ini berbeda dengan tindak pidana perzinahan yang diatur dalam KUHP lama. Sebab, di KUHP lama, tidak pidana perzinahan mensyaratkan salah satu atau kedua pelaku sudah terikat dalam pernikahan. Ketentuan di KUHP lama juga mensyaratkan adanya persetubuhan dalam tindak pidana perzinahan, sementara Pasal 412 ayat (1) di KUHP Baru tidak mengharuskan ada hal itu.

2. Penjelasan Pasal 412 ayat (2) KUHP Baru

Pasal 412 ayat (2) di KUHP baru menegaskan tindak pidana kohabitasi adalah delik aduan absolut. Maksudnya, tindak pidana ini bisa diproses oleh penegak hukum hanya jika diadukan oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan.

Di pasal 412 ayat (2) KUHP baru, disebutkan secara terang batasan pihak yang dapat mengadukan tindak pidana kohabitasi. Hanya ada pihak yang bisa melaporkan tindak pidana ini.

Pertama, pihak yang dapat mengadukan tindak pidana kohabitasi hanya suami/istri, apabila pelaku terikat dalam perkawinan. Kedua, jika pelaku tidak terikat dalam pernikahan, pihak yang memiliki hak untuk mengadukan tindakan pidana kohabitasi adalah orang tua atau anaknya.

Maka itu, jika ada aduan tindak pidana kohabitasi dari pihak lain di luar 2 kategori di atas, laporan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diproses.

3. Penjelasan Pasal 412 ayat (3) KUHP Baru

Pasal 412 ayat (3) di KUHP Baru menyatakan bahwa, “terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 30."

Maksudnya, ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 30 KUHP baru tidak berlaku untuk delik tindak pidana yang diatur dalam Pasal 412.

Pasal 25 dan Pasal 26 mengatur pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana jika jenisnya termasuk dalam kategori delik aduan. Kedua pasal ini tidak berlaku untuk tindak pidana kohabitasi karena orang yang bisa melaporkan kasus kumpul kebo ke penegak hukum sudah dibatasi di pasal 412 ayat 2.

Sementara itu, Pasal 30 KUHP baru mengatur batas waktu penarikan pengaduan. Pasal ini memuat ketentuan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan terhitung dari tanggal pelaporan. Selain itu, aduan yang dicabut tidak dapat diajukan kembali. Ketentuan di pasal ini tidak berlaku untuk tindak pidana kohabitasi karena sudah diatur di pasal 412 ayat 4.

4. Penjelasan Pasal 412 ayat (4) KUHP Baru

Isi pasal 412 ayat (4) di KUHP baru ialah: “pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Maksud pasal ini ialah bahwa pengaduan tindak pidana kohabitasi dapat ditarik kembali sepanjang pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Dengan demikian, laporan terhadap tindak pidana kohabitasi dapat ditarik lagi tanpa jangka waktu, selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Namun, pasal 412 ayat (4) tidak memberi penjelasan secara terang, apakah aduan yang sudah ditarik dapat diajukan kembali atau tidak.

Baca juga artikel terkait KUHP BARU atau tulisan lainnya dari Muhammad Hufron

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Hufron
Penulis: Muhammad Hufron
Editor: Addi M Idhom