Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut KUHP yang berlaku saat ini tidak memberikan kepastian hukum sebab masih mengacu pada dua terjemahan berbeda.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan semua fraksi sepakat hanya akan membahas pasal-pasal yang menjadi isu krusial di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.