tirto.id - Isi Pasal 34 KUHP baru tentang membela diri menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Terlebih khusus, kasus hukum yang menempatkan seseorang pada posisi untuk membela diri.
Kasus yang baru-baru ini disoroti adalah pembelaan diri yang dilakukan oleh Hogi Minaya ketika mengejar pelaku yang menjambret tas istrinya pada 26 April 2025 lalu. Dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor terjatuh ketika berusaha melarikan diri dari kejaran Hogi.
Akibatnya, dua pelaku tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam prosesnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Hogi sendiri tidak ditahan, tetapi berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan berupa gelang kaki.
Kepala Kejaksanaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto, menjelaskan bahwa dua pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai melalui restorative justice. Proses restorative justice ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman bersama Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Kasus yang kemudian viral dan menjadi sorotan publik hingga DPR-RI ini menjadi salah satu cerminan penerapan hukum yang seharusnya mengacu pada Pasal 34 KUHP tentang tindakan membela diri.
Penjelasan Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri
Isi Pasal 34 KUHP baru tentang membela diri perlu menjadi rujukan penting dalam penyelesaian kasus hukum terkait pembelaan diri. Pasal ini sudah seharusnya dipahami dan dijadikan referensi penting untuk menindak kasus membela diri.
Kandungan isi dalam Pasal 34 KUHP terbaru mengatur terkait setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain.
Berbagai kasus pembelaan diri kerap kali menyudutkan korban hingga yang sebenarnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal perbuatan yang mereka lakukan semata-mata untuk melindungi diri.
Berikut isi Pasal 34 KUHP baru tentang membela diri:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Advokat dan konsultan hukum, Ahdan Ramdani, dalam laman website-nya, menjelaskan isi Pasal 34 KUHP yang baru tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum.
Namun, itu dilakukan secara terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana.
Tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa bisa dilakukan semata-mata demi melindungi beberapa kepentingan hukum yang meliputi diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.
Pandangan hukum ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang berpotensi mengancam martabat atau kesusilaan, dan ancaman terhadap benda atau properti.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Irwan Rosady, dikutip dari laman Dandapala, menjelaskan bahwa pengaturan ‘pembelaan terpaksa’ mempertahankan esensi pelindungan terhadap tubuh (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), dan harta benda (goed).
Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan yang dilawan haruslah "seketika" dan "melawan hukum".
Pembelaan terpaksa dapat dianggap sah apabila serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat seketika. Itu artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberi waktu yang cukup bagi yang diserang untuk mencari perlindungan lain.
Perbuatan yang ditujukan untuk melindungi atau membela diri ini juga harus dilakukan secara proporsional. Maksud ‘proporsional’ di sini adalah seimbang dengan ancaman yang datang.
Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip ‘proporsional’ ini menjadi kunci supaya pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.
Kesimpulannya, Pasal 34 dalam KUHP terbaru memberi perlindungan hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Sikap ini menunjukkan bahwa hukum menyadari kondisi yang menyebabkan seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.
Jika tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka tidak berlaku pidana.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id
































