Menuju konten utama

Safaruddin Desak Kapolres Sleman Terbitkan SP3 Kasus Hogi Minaya

Safaruddin juga menyoroti langkah kepolisian dan kejaksaan yang mencoba menempuh jalur restorative justice (RJ).

Safaruddin Desak Kapolres Sleman Terbitkan SP3 Kasus Hogi Minaya
Calon Gubernur Pilkada 2018 Provinsi Kaltim, Safaruddin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendesak Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus Hogi Minaya. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, Safaruddin menegaskan kasus tersebut secara hukum seharusnya sudah ditutup karena pelaku kejahatan utamanya telah meninggal dunia dan tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri.

“Tindak pidananya adalah curas, pencurian dengan kekerasan. Tersangkanya meninggal dunia. Ya selesai SP3,” tegas Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Mantan Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 ini lantas mengingatkan tentang keberadaan “alasan pemaaf” yang diatur dalam Pasal 34 KUHP. Dia menilai Hogi adalah korban yang terpaksa melakukan tindakan tersebut demi mempertahankan haknya.

“Karena orang ini jadi korban, Pak. Korban jangan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Safaruddin kemudian membacakan kutipan Pasal 34 KUHP untuk memperkuat argumentasinya.

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain,” bacanya.

Safaruddin juga secara khusus menyoroti langkah kepolisian dan kejaksaan yang mencoba menempuh jalur restorative justice (RJ). Menurutnya, RJ dalam kasus ini tidak tepat karena justru memberikan celah bagi keluarga pelaku kejahatan untuk menekan korban secara finansial.

“Ya sudah selesai, tersangkanya meninggal dunia. Tidak ada lagi RJ. Nah, kalau Bapak RJ, tuntutannya itu nanti karena dia [pelaku jambret] merasa PD [percaya diri]. Persyaratan RJ Pak, harus ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Safruddin menambahkan bahwa jika RJ tetap dipaksakan, korban justru berpotensi menjadi sasaran pemerasan.

“Jadi PD itu yang pelapor itu (keluarga jambret), jadi merasa percaya diri, jadi bisa membuat angka yang cukup tinggi nanti, Pak. Terjadi lagi pemerasan di situ. Nah, saya minta Bapak lebih bijaklah terhadap ini,” kata Safaruddin.

Baca juga artikel terkait KASUS PENJAMBRETAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi