tirto.id - Pacaran tanpa restu orang tua bisa berujung pidana menjadi perbincangan hangat di linimasa media sosial. Narasi tersebut muncul seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026. Cek fakta lengkapnya.
KUHP merupakan seperangkat aturan yang digunakan oleh penegak hukum di Indonesia untuk menentukan perbuatan kejahatan dan sanksi yang layak diberikan kepada pelakunya. Penegak hukum yang dimaksud yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Secara spesifik, KUHP mengatur tindak pidana, sanksi pidana, dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Selain itu, KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berlaku sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Benarkah Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Bisa Dipidana? Cek Isi KUHP Terbaru
KUHP Nasional baru menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana yang restoratif dan manusiawi. Pendekatan tersebut berbeda dari KUHP sebelumnya yang retributif. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan , Yusril Ihza Mahendra.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril Ihza, dikutip dari laman Sekretariat Negara, Senin (5/1/2026).
Produk hukum tersebut juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Misalnya hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
Lantas, apakah benar KUHP terbaru mengatur pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana?
Secara tekstual, tidak ada pasal yang yang mengatur pacaran tanpa restu orang tua dalam KUHP. Hanya saja, KUHP mengatur secara khusus tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan.
Dalam hal ini, KUHP mengatur tindak pidana pengalihan kekuasaan, yaitu melarikan anak dan perempuan di bawah umur dari orang tua atau walinya.
Apabila seseorang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai, maka dapat dikenai pasal KUHP. Dalam aturan yang berlaku, seseorang membawa anak di bawah umur untuk dikuasai dikenai ancaman hukuman hingga enam tahun atau pidana denda.
Tindak pidana melarikan anak dan perempuan di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 452 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi KUHP Pasal 452 ayat 1.
Kemudian, tindakan pidana melarikan anak kurang dari 12 tahun dari orang tua dan walinya dengan cara tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan mendapat hukuman yang lebih berat. Dalam KUHP Pasal 452 ayat 2, tindakan ini memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi KUHP Pasal 452 ayat 2.
Apabila seseorang melarikan anak dari orang tua atau walinya dengan persetujuan anak yang bersangkutan dengan tujuan penguasaan juga dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana berlaku bagi pelarian anak baik di dalam pernikahan atau di luar pernikahan.
Dalam KUHP Pasal 454 ayat 1 diatur perbuatan pidana tersebut akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tindakan pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan anak, orang tua atau walinya, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 454 ayat 3.
Kemudian, jika seseorang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Hal ini berlaku baik di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan.
Apabila membawa lari perempuan tersebut untuk dinikahi, maka perkawinan tetap dianggap sah jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan.
Kemudian, hukuman pidana hanya dapat dijatuhkan jika perkawinan dinyatakan batal. Pada tindak pidana ini, aduan hanya dapat diajukan oleh perempuan atau suaminya, seperti yang tertuang dalam KUHP Pasal 454 ayat 2 dan ayat 4.
Mengacu penjelasan di atas, pacaran tanpa restu orang tua tidak diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana. KUHP terbaru mengatur tentang pelarian anak atau perempuan di bawah umur dengan tujuan untuk menguasai, walaupun atas persetujuan anak.
Berikut ini isi KUHP Pasal 454 Ayat 1-4 yang mengatur tentang melarikan anak dan perempuan:
(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya.
(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.
(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Artikel lainnya tentang KUHP dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




































