tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menilai pembahasan RUU KUHP akan selesai dalam waktu singkat. Sebab, pembahasannya tidak akan mulai dari awal.
"Kita bisa melakukan pembahasan terhadap isu yang krusial, pasal-pasal kontoversial. Saya kira tidak lebih dari 7-10 item. Tidak lebih dari 1 tahun, kita bisa selesaikan," ujar politikus PAN tersebut dalam diskusi publik Kemenkumham di Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Pembahasan RUU KUHP sempat mendapat penolakan dari masyarakat sipil pada September 2019. Demonstrasi pecah di beberapa kota dan memakan korban jiwa. Untuk meredakan tensi panas, Presiden Joko Widodo menunda pembahasan.
Memasuki 2021, pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP kembali di 11 daerah dan terakhir di DKI Jakarta pada hari ini.
Nantinya, pembahasan lanjutan RUU KUHP tidak akan dari awal, sebab telah melalui mekanisme carry over. Sehingga yang akan dibahas hanya pasal-pasal yang masih menimbulkan perdebatan di publik.
Namun, menurut Mulfachri, cepat atau lambatnya penyelesaian RUU KUHP tergantung komitmen dan political will pemerintah. Meski mendapat penolakan, ia berharap pemerintah tidak terpengaruh dan bisa sesegera mungkin menyelesaikan.
Ia berharap pemerintah bersikap seperti saat UU Omnibus Law mendapat penolakan dan menimbulkan demonstrasi besar oleh masyarakat sipil di beberapa daerah. Namun, pemerintah tetap teguh dan mengesahkan.
"Penolakan RUU KUHP ini tidak ada apa-apanya. Penyelesaian RUU KUHP tergantung pemerintah, kalau yakin, bismillah dalam waktu dekat kita punya KUHP bercita rasa Indonesia," tuturnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri