tirto.id - Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mendesak kepada DPR RI dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU KUHP di saat situasi pandemi Corona.
"Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2020).
Dalam catatan Dewan Pers ada pasal dalam RUU KHUP yang akan mengebiri kemerdekaan pers berupa:
- Pasal 217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden);
- Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah);
- Pasal 262 dan 263 (pasal penyiaran berita bohong);
- Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan);
- Pasal 304-306 (tindak pidana lembaga negara);
- Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara);
- Pasal 440 (pencemaran nama baik);
- Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati).
"Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 RUU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Nuh.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak agar pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19 berlangsung. Mereka juga mendesak agar pembahasan RUU lain juga ditunda sampai situasi Indonesia kondusif.
"Mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk rUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut sampai dengan kondisi yang lebih kondusif sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal," kata Nuh.
DPR RI dan kementerian terkait memulai pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU terkait. Para pembahas RUU hadir di DPR RI dan prosesnya disiarkan virtual.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali