Menuju konten utama

DPR akan Bahas Perppu Ciptaker Pasca Reses

Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo akan dibahas oleh DPR seusai reses.

DPR akan Bahas Perppu Ciptaker Pasca Reses
Gedung DPR/ MPR RI, karya Dipl.-Ing. Soejoedi Wirjoatmodjo. (FOTO/William Sutanto)

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo akan dibahas oleh DPR seusai reses. Sosok yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan bahwa DPR akan mengambil sikap terkait Perppu, apakah disetujui atau tidak.

"Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak, itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini," kata Awiek saat dihubungi awak media pada Sabtu (31/12/2022).

Dirinya menyebutkan tugas dan wewenang DPR terhadap Perppu hanya dua, menerima atau menolak. Oleh karenanya, Awiek tidak bisa berkomentar banyak mengenai konten pembahasan Perppu Ciptaker.

"Ruangnya di situ saja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelasnya.

Awiek menjelaskan Perppu tersebut akan menggugurkan pemerintah dan DPR selaku pencipta undang-undang untuk merevisi UU Ciptaker. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mensyaratkan UU Ciptaker untuk direvisi setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Yang lain-lain tentu akan kita bahas pada kesempatan masa sidang yang akan datang," terangnya.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu 2 tahun 2022 alias Perppu Ciptaker. Ia beralasan, dunia masih dalam kondisi tidak normal meski terlihat baik-baik saja.

"Jadi memang kenapa Perppu? kita tahu kita ini kelihatannya normal tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," Kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan bahwa ada 14 negara yang sudah menjadi pasien Indonesia Monetary Fund (IMF) dan 28 negara tengah mengantri. Hal ini, kata Jokowi menandakan dunia tidak baik-baik saja akibat ketidakpastian global.

"ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perpu. karena itu untuk memberikan kepastian hukum kekosongan hukum kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar," Kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang