tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan proses pembahasan RUU KUHP sulit untuk dilakukan pada Juli mendatang. Sebab, para anggota dewan masih belum mendapatkan draf RUU KUHP dari pemerintah.
“Sampai sekarang akhir Juni, pemerintah belum menyampaikan kembali mengenai RKUHP itu. Karena belum disampaikan rasanya tidak mungkin untuk disahkan hingga akhir sidang ini," kata Arsul di Gedung DPR RI pada Senin (27/6/2022).
Politikus PPP itu menjelaskan bahwa munculnya wacana pengesahan pada pertengahan Juli mendatang berdasarkan asumsi apabila draf RUU KUHP telah diserahkan pemerintah pada awal Juni lalu.
“Kenapa kok muncul pendapat bahwa pengesahan RUU KUHP disahkan pada Juli? Hal ini berdasarkan asumsi bahwa pada awal Juni pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR,” kata Arsul.
Alasan RUU KUHP sulit untuk disahkan pada Juli mendatang karena para anggota DPR akan menghadapi masa reses di pekan kedua.
“Kemudian kalau diserahkan pada awal Juli, sedangkan kita di minggu kedua sudah reses, ya tidak mungkin. Artinya baru setelah Agustus bisa diselesaikan,” kata dia.
Dalam proses pembahasan RUU KUHP, Arsul membantah bahwa pihak DPR bersikap tidak transparan. Dirinya menjamin bila draf RUU KUHP sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR, maka masyarakat secara otomatis juga akan ikut mengetahui.
“Masalahnya saya sebagai anggota dewan juga belum tahu, kalau sudah diserahkan nanti pasti di upload di situs DPR, atau Kemenkumham," ungkapnya.
Ia sebut pihaknya saat ini hanya bisa menunggu, sejumlah usaha sudah dilakukan. Termasuk bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“DPR sudah bersurat kepada presiden, agar segera menyerahkan draf RUU KUHP. Jadi kami hanya menunggu,” kata Arsul.
Selain draf yang tak kunjung datang, saat ini anggota Komisi III DPR juga sedang disibukkan dengan proses seleksi hakim Mahkamah Agung dan hakim ad-hoc. “Ya begitulah berbarengan juga sedang seleksi hakim," terangnya.
Nantinya bila pembahasan RUU KUHP dilanjutkan, Arsul berharap tidak dilakukan pengulangan dari awal. Pasalnya proses pembahasan sudah dilakukan sejak 2019.
“Kami tidak akan melakukan pembahasan ulang dari awal. Apakah nanti akan membahas 14 pasal krusial. Tentu baru bisa diputuskan saat draf sudah ada di tangan,” kata Arsul menjelaskan.
Arsul berharap pemerintah kembali memeriksa draf RUU KUHP dengan melakukan sejumlah konsultasi bersama ahli hukum yang tidak ikut dalam pembahasan RUU KUHP agar bisa menjadi proofreader.
“Selain itu tolong libatkan kepolisian, kejaksaan, serta IKAHI organisasi profesi hakim, karena mereka sebagai user saat RUU ini jadi," harapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz