Menuju konten utama

Pidana Kerja Sosial KUHP Baru Bisa Kurangi Over Kapasitas Lapas

Dirjen Mashudi meyakini angka over kapasitas tahanan dapat berkurang mencapai lebih 20-30 persen dengan penerapan KUHP baru.

Pidana Kerja Sosial KUHP Baru Bisa Kurangi Over Kapasitas Lapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam acara "Ngobrol Bareng DIRJENPAS dengan Media Sahabat Pemasyarakatan", Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Tirto.id/Rina Nurjanah

tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Mashudi, menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi over kapasitas lapas. Ia memprediksi over kapasitas bisa turun hingga 20 persen saat pidana kerja sosial diterapkan sesuai KUHP baru pada 2026 nanti.

“Kurang lebih 20-30 persen penurunan tahanan dengan KUHP baru,” ujarnya kepada awak media, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

Pidana kerja sosial ini merupakan jenis pidana baru yang diatur dalam KUHP sebagai bagian dari pidana pokok. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancamam penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000).

Menurut Mashudi, Ditjen Pemasyarakatan hanya bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan mengawasi pelaksanaan kerja sosial. Sementara itu, penempatan kerja sosial itu sendiri merupakan keputusan hakim.

“Tergantung putusan hakim akan ditempatkan di mana, sesuai background (terdakwa), pelaksanaan kerja sosial akan mendapat pengawasan dari jaksa dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” tutur Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menambahkan.

Oleh karena itu, Mashudi mendorong seluruh Bapas (Badan Pemasyarakatan) dan kantor wilayah pemasyarakatan bekerja sama dengan pihak pemerintah kota/kabupaten. Dia juga telah melakukan sejumlah percontohan sebagai uji coba kerja sosial seperti kerja membersihkan lingkungan Setu Babakan di Jakarta Selatan dan sebagainya.

Over kapasitas penjara menjadi salah satu masalah klasik yang hingga kini terjadi. Saat ini, tutur Mashudi, over kapasitas sudah hampir 90 persen.

“Total semuanya warga binaan 280 ribu, kapasitas lapas 164 ribu. Sudah hampir 90% (over kapasitas), 60 persen (terpidana) adalah masalah narkoba,” tutur Mashudi.

Pihaknya menyadari bahwa pembangunan lapas baru bukan satu-satunya solusi. Oleh karenanya ia berharap momen putusan dengan adanya pidana alternatif ini bisa turut membantu mengurangi masalah over kapasitas lapas di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KUHP BARU atau tulisan lainnya dari Rina Nurjanah

tirto.id - Flash News
Reporter: Rina Nurjanah
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Andrian Pratama Taher