Menuju konten utama

Menkumham: Revisi UU Narkotika Kurangi Overkapasitas Lapas

Menkumham Yasonna yakin revisi UU Narkotika dapat memperbaiki kondisi kelebihan penghuni Lapas.

Menkumham: Revisi UU Narkotika Kurangi Overkapasitas Lapas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat segera direvisi. Hal ini menurut Yasonna dapat menjadi penyelesaian atas masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan(lapas).

"Apakah dengan revisi Undang-Undang Narkotika ini akan memperbaiki (kondisi over kapasitas lapas). Kita harapkan pasti memperbaiki sepanjang nanti penegak hukum dan kita konsisten dengan roh dari penerapan hukum untuk rehabilitasi," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, (6/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut Yasonna juga mengungkapkan kondisi penghuni lapas yang setengahnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

"Sekarang sudah 270 ribu lebih napinya. 50 persen (narapidana kasus) narkoba. Jadi bisa kita bayangkan kalau berhasilnya kita menyelesaikan (revisi UU Narkotika) ini barangkali legacy yang besar untuk kita," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Selain berguna untuk mengurangi over kapasitas lapas, Yasonna menilai revisi UU Narkotika juga akan mengubah paradigma terhadap sanksi penyalahgunaan narkotika, yaitu mengedepankan rehabilitasi.

"Kita berharap dengan revisi UU Narkotika itu akan terjadi ketimbang mengirim ke dalam lapas lebih baik kita rehabilitasi," imbuhnya.

Dengan demikian, selain membantu menurunkan over kapasitas lapas, revisi UU Narkotika juga akan mampu menghidupkan kembali pusat-pusat rehabilitasi baik milik pemerintah maupun milik swasta.

Pemerintah yang diwakili Kemenkumham telah mengusulkan enam materi perubahan dalam revisi Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Salah satunya adalah upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Hal tersebut disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Narkotika Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Mei 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky