Menuju konten utama
HUT ke-78 RI

175.510 Narapidana Terima Remisi, 2.606 di Antaranya Bebas

Yasonna berpesan kepada narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi agar tidak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

175.510 Narapidana Terima Remisi, 2.606 di Antaranya Bebas
Seorang narapidana tindak pidana khusus terorisme memberi hormat bendera merah putih saat ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Humas Ditjenpas/Arf/hp.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 orang di antaranya langsung bebas.

"Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Penerima remisi umum tahun ini terdiri dari 172.904 Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 2.606 Remisi Umum II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatra Utara (19.962 orang), Jawa Timur (17.106 orang), dan Jawa Barat (17.016 orang). Remisi Umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Yasonna berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri mereka dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat.

Yasonna berpesan kepada narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi agar tidak kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna.

Pemberian remisi ini menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267,7 miliar.

Baca juga artikel terkait HUT KE 78 RI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto