Mendikbud Muhadjir Effendy berharap penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tidak merampas masa depan korban maupun pelaku yang masih anak-anak.
Jaksa Penuntut Umum menilai restorative justice tidak layak diterapkan di perkara Iwan Adranacus. Jaksa menilai uang yang diberikan terdakwa pembunuhan itu ke keluarga korban bukan ganti rugi.
Pengacara meminta penerapan restorative justice untuk Iwan Adranacus dengan alasan sudah ada perdamaian antara terdakwa pembunuhan itu dengan keluarga korban.