Menuju konten utama

Kasus Kecelakaan Anak ASN Kemhan Berujung Restorative Justice

Kepolisian menyebut, upaya restorative justice membuat perkara dihentikan dan menghapus status tersangka Mohammad Slamet Khoirudin selaku pengendara.

Kasus Kecelakaan Anak ASN Kemhan Berujung Restorative Justice
Ilustrasi kecelakaan. FOTO/istockphoto

tirto.id - Polisi menyatakan kasus kecelakaan mobil Kijang Innova yang dilakukan anak ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan) bernama Mohammad Slamet Khoirudin (24) berujung restorative justice (RJ) meskipun terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

"Iya, restorative justice, sudah selesai," ucap Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/1/2025).

Perlu diketahui, kecelakaan yang melibatkan Slamet terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2025) itu menewaskan satu orang dan mengakibatkan 3 orang luka-luka. Selain itu, sejumlah kendaraan rusak akibat ditabrak Slamet.

Joko mengungkapkan, kepolisian memfasilitasi pertemuan pelaku dan keluarganya dengan para korban, kemarin, Kamis (30/1/2025). Hasilnya, para pihak yang berkasus sepakat kasus selesai secara kekeluargaan. Dengan penyelesaian secara restorative justice, kata Joko, status tersangka Mohammad Slamet Khoirudin pun gugur.

"Sudah clear semua, restorative justice. Kasusnya intinya selesai, otomatis kan sudah satu paket (status tersangka gugur)," tutur Joko.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka anak ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menabrak sejumlah orang dan kendaraan di Palmerah. Dalam kasus ini, anak ASN Kemhan itu berinisial Mohammad Slamet Khoirudin.

"Sudah (tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, saat dikonfrimasi wartawan, Senin (27/1/2025).

Disebutkan Joko, sampai saat ini terhadap Mohammad Slamet Khoirudin belum dilakukan penahanan.

"Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan," ucap Joko.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher